TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengeluarkan Keputusan Presiden terbaru mengenai Satgas BLBI. Dalam Kepres itu, Satgas juga melibatkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Kalian bisa tahu arahnya ke mana. Bisa dibilang mesinnya sudah makin panas dan pemerintah akan melakukan apa yang bisa kita lakukan dengan cepat," kata Rionald dalam diskusi virtual Jumat, 8 Oktober 2021.
Langkah percepatan itu, kata dia, dilakukan karena mengejar target Satgas BLBI tersebut selesai Desember 2023.
Selain itu, dalam Kepres baru memasukkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Rionald, keterlibatan Menteri ATR/ BPN menunjukkan betapa pentingnya pertanahan.
"Terkait dengan bagaimana kita bisa bermonetisasi nanti hasil dari Satgas BLBI ini," ujarnya.
Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden terbaru mengenai Satgas BLBI pada Rabu, 6 Oktober 2021. Namun, Kepres tersebut belum diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut, dalam Kepres baru tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan masuk di jajaran pengarah dan Kepala Bareskrim Polri di jajaran pelaksana Satgas BLBI.