TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan tidak ada kewajiban sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan lingkungan atau CHSE bagi penyelenggara pariwisata dan ekonomi kreatif. Menurutnya, CHSE bersifat sukarela.
"CHSE sektor pariwisata tetap bersifat voluntary atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha," kata Sandiaga Uno dalam konferensi pers virtual Senin, 4 Oktober 2021.
Dia mengatakan saat ini CHSE akan diarahkan menjadi standar nasional Indonesia atau SNI CHSE atau CHSE Mandiri. SNI CHSE dibangun bersama sebagai platform untuk menjamin validity dan reliability tanda 'Indonesia Care' yang diharapkan menjadi trade-mark pemulihan pariwisata RI di era new normal, termasuk peningkatan kepercayaan internasional.
Dia mengatakan perlu lebih mensosialisasikan dan mendiskusikan hal tersebut dengan PHRI, sebab lembaga ini adalah mitra utama di sektor pariwisata.
Sandiaga mengatakan sebelumnya terdapat kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha. Dia melihat pelaku industri berpikir, bahwa CHSE merupakan kewajiban."Kurang ngobrol dan kurang ngopi," ujarnya.
Menurutnya, CHSE akan ditanggung pemerintah. Dia berharap pelaku usaha nantinya mampu mengadopsi CHSE dengan biaya yang lebih terjangkau, tanpa menurunkan tingkat standarisasi.
Agar pelaku parekraf mengerti standar protokol kesehatan yang terangkum dalam CHSE, kata dia, yang akan diintegrasikan ke dalam (aplikasi) PeduliLindungi adalah standar yang kita sebut sebagai gold standard.
"Berharap agar sertifikasi tersebut dipatuhi dan diterapkan secara ketat serta disiplin di setiap hotel, restoran, destinasi wisata, dan sentra ekonomi kreatif," kata Sandiaga.
Baca Juga: Bandara Bali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Sandiaga: Harus Hati-hati