TEMPO.CO, Jakarta – MIND ID mengklarifikasi kabar penguasaan wilayah tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Holding BUMN industri pertambangan ini memastikan perusahaan belum memperoleh penugasan untuk memegang izin konsesi tambang.
“Blok Wabu merupakan wilayah eksplorasi yang dikembalikan oleh PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (KESDM) pada tahun 2018. Hingga saat ini status wilayah Blok Wabu, Intanjaya, Papua merupakan Wilayah Pencadangan Negara (WPN),” tutur CEO MIND ID Group Orias Petrus Moedak dalam keterangannya, Jumat, 1 Oktober 2021.
Orias menjelaskan, perusahaan akan mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku perihal pengelolaan Blok Wabu. Saat ini izin pengelolaan menjadi wewenang Kementerian ESDM.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pelepasan wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, termasuk mineral turunannya, dilakukan dengan lelang. Perusahaan yang memenangkan lelang akan memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.
Perkara pengelolaan blok ini menjadi ramai setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Haris dan Fatia sebelumnya menyinggung nama Luhut dalam rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu.
Informasi itu disampaikan dalam video YouTube Haris berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA JENDERAL BIN JUGA ADA” dalam Youtube pribadinya, 20 Agustus lalu. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.