KNKT memperkirakan draf laporan akhir mereka baru selesai pada Desember mendatang. Namun sebelum laporan akhir dipublikasi, KNKT wajib memberikan draf itu kepada pihak terkait, seperti Amerika Serikat, Singapura, Sriwijaya Air, hingga Kementerian Perhubungan. Sesuai dengan hukum Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex 13 dan kebijakan kerja sama antar-negara ASEAN, investigasi KNKT memang melibatkan investigator asing.
“Kepada mereka diberi waktu 60 hari untuk memberikan tanggapan. Setelah itu akan kami akomodir sehingga jadi laporan final. Kalau dilihat akhir Oktober masih simulasi, kemudian masih harus mulai menulis dan analisis, kemungkinan di Desember baru selesai draf laporan final,” ujar Nurcahyo.
4. Proses pengumpulan data investigasi KNKT dipuji Amerika
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengklaim pihak Amerika heran dan memuji proses pencarian kotak hitam berupa flight data recorder (FDR) dan cokpit voice recorder (CVR) SJ 182. Kedua bagian kotak hitam ini digunakan untuk prodes investigasi.
Pujian datang karena proses pencarian CVR dan FDR melibatkan banyak pihak.“Kami merasa tanpa kerja sama baik, tanpa bantuan, tugas KNKT mustahil dilaksanakan. Jadi alhamdulillah sampai teman-teman dari Amerika heran kok bisa mengerahkan segini banyak instansi untuk mencari kotak hitam,” ujar Soerjanto.
FDR sebelumnya ditemukan oleh tim SAR gabungan pada 12 Januari 2021 atau tiga hari setelah pesawat mengalami kecelakaan. Sedangkan CVR ditemukan tiga dua bulan kemudian pada 30 Maret 2021.
Proses pencarian CVR memerlukan waktu panjang karena memorinya terlepas dari bagian pelindung dan baterai. CVR juga telah terendam di laut dalam kondisi berlumpur. KNKT mengerahkan berbagai cara untuk mengevakuasi CVR, termasuk melibatkan berbagai pihak, seperti penyelam profesional hingga masyarakat sekitar Kepulauan Seribu.
Baca: Lihat Langsung Pabrik Wuling Motors, Luhut Minta Mobil Listrik Dipasarkan 2022