Namun sebelum mengeluarkan laporan akhir, KNKT wajib mempublikasikan draf investigasi kepada pihak terkait, seperti Amerika Serikat, Singapura, Sriwijaya Air, hingga Kementerian Perhubungan.
Sesuai dengan hukum Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex 13 dan kebijakan kerja sama antar-negara ASEAN, investigasi KNKT memang melibatkan investigator asing.
Terdapat dua investigator Singapura yang membantu proses investigasi, yang keduanya berasal dari Transport Safety Investigation Bureau atau TSIB Singapura. Selain Singapura, KNKT dibantu tim dari Amerika Serikat berjumlah 11 orang.
Empat orang di antaranya merupakan perwakilan Dewan Keselamatan Transportasi Nasional atau NTSB Amerika Serikat, empat orang dari Boeing Co, dua orang dari Otoritas Penerbangan Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA), dan satu orang dari General Electric atau pabrikan mesin pesawat.
“Kepada mereka diberi waktu 60 hari untuk memberikan tanggapan. Setelah itu akan kami akomodir sehingga jadi laporan final. Kalau dilihat akhir Oktober masih simulasi, kemudian masih harus mulai menulis dan analisis, kemungkinan di Desember baru selesai draf laporan final,” ujar Nurcahyo.
KNKT memiliki batas waktu untuk melaporkan hasil investigasi final kecelakaan pesawat dalam waktu 365 hari. Batas waktu dihitung setelah terjadinya kecelakaan. Adapun kecelakan SJ 182 terjadi pada 9 Januari 2021.
Sebelumnya, KNKT sudah merilis laporan awal investigasi atau preliminary report jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 pada 10 Februari 2021. Preliminary report disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah kecelakaan.
Baca: Harga Batu Bara Meroket Tembus Rekor Tertinggi USD 206,25, Apa Saja Penyebabnya?