TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) di pembicaraan tingkat I. Rencananya, beleid yang belakangan berubah nama jadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Oktober 2021.
"Insyaallah," kata anggota Komisi Keuangan DPR Said Abdullah saat ditemui di Gedung DPR, usai rapat paripurna, pada Kamis, 30 September 2021.
Sebelumnya, kabar soal pengesahan RUU Pajak di tingkat komisi ini ini disampaikan oleh Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. "Alhamdulillah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk di bawa ke paripurna dan disahkan menjadi UU," kata Prastowo lewat akun twitternya @prastow pada pada Kamis pagi ini, 30 September 2021.
Cuitan tersebut diunggah Prastowo, disertai dengan foto penandatanganan. Di dalamnya, ada Sri Mulyani, Ketua Komisi Keuangan Dito Ganinduto, Wakil Ketua Komisi Keuangan Dolfie, dan beberapa anggota komisi lainnya.
Tapi, persetujuan inilah menimbulkan tanda tanya di kalangan media. Sebab, tak ada sama sekali agenda Sri Mulyani hadir di DPR dalam jadwal resmi yang dibagikan oleh humas Kementerian Keuangan.
Laman resmi DPR juga telah mencantumkan agenda rapat pada 29 September 2021. Akan tetapi tidak ada agenda soal RUU KUP, termasuk agenda rapat malam hari.
Said membenarkan sudah ada keputusan di tingkat I soal RUU Pajak ini pada Rabu malam. Menurut dia, rapat persetujuan ini digelar offline dan online.
Tapi, Said membantah jika rapat persetujuan ini dadakan dan tidak ada agendanya di DPR. "kata siapa ga ada agendanya? terbuka itu," kata dia.
Karena sudah ada persetujuan di pembicaraan tingkat I (komisi), maka untuk itulah RUU Pajak ini rencananya disahkan pembicaraan tingkat II yaitu rapat paripurna pada 5 Oktober mendatang. "Semoga, kalau diundur, apa kepentingannya?" kata dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membenarkan RUU Pajak ini sudah disetujui di pembicaraan tingkat I. Namun, Sri Mulyani belum bersedia berkomentar banyak soal beleid baru ini. "Nanti saja, paripurna-nya masih awal minggu depan," kata dia saat ditemui di Gedung DPR.
Terakhir, ada juga Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu, Febrio Kacaribu, yang membenarkan bahwa RUU Pajak ini sudah disepekati pada Rabu malam kemarin. Menurut dia, rapat pengesahan digelar sekitar pukul 7 malam.
Febrio juga membenarkan bahwa RUU KUP ini berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan nama terjadi karena RUU ini mencakup beberapa aspek lain pengaturan perpajakan. "Karena mencakup banyak ya sifatnya," kata dia.
Baca Juga: Sri Mulyani dan DPR Sepakati Aturan Baru Pajak, Ditjen Pajak: Baru Tingkat Satu