TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi Keuangan DPR diketahui telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) atau RUU Pajak. Kabar ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
"Alhamdulillah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XXI DPR untuk di bawa ke paripurna dan disahkan menjadi UU," kata Prastowo lewat akun Twitter-nya @prastow pada pada Kamis pagi ini, 30 September 2021.
Cuitan tersebut diunggah Prastowo, disertai dengan foto penandatanganan. Di dalamnya, ada Sri Mulyani, Ketua Komisi Keuangan Dito Ganinduto, Wakil Ketua Komisi Keuangan Dolfie, dan beberapa anggota komisi lainnya.
Prastowo menyatakan pembahasan RUU KUP menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut telah melalui proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis. Hal ini dijalani demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera.
Pemerintah dan DPR, kata Prastowo, telah sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah. "Maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," cuitnya.
Tempo menghubungi Dito dan juga Direktur Humas Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, namun belum ada respons. Akan tetapi, Wakil ketua Komisi Keuangan DPR Amir Uskara membenarkan bahwa RUU ini sudah disetujui bersama dengan pemerintah pada Rabu kemarin.