"Edukasi ini menjadi penting karena QRIS sebagai kanal pembayaran nontunai berbasis digital telah menjadi suatu solusi dalam melakukan transaksi pembayaran nirsentuh yang cepat, mudah, murah, aman dan handal," ujar Trisno.
Selain itu, tetap mengedepankan protokol kesehatan karena tidak memerlukan kontak fisik baik secara langsung maupun tidak langsung antarpengguna.
Pada kesempatan tersebut, Bank Indonesia juga memberikan sosialisasi mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia. "Melalui sosialisasi ini kami harapkan mulai tumbuhnya kunjungan wisatawan asing di Bali juga diiringi kesadaran tentang kewajiban penggunaan Rupiah," ucapnya.
Trisno mengemukakan kewajiban penggunaan Rupiah mengandung makna yang cukup dalam yaitu untuk menjaga stabilitas Rupiah, menjaga dan menunjukkan martabat Rupiah.
Di samping itu dengan menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Rupiah dengan menggunakannya dalam setiap transaksi yang akan berdampak pada kepercayaan global terhadap Rupiah dan perekonomian nasional.
"Kami mengimbau masyarakat terus berperan dalam menjaga kualitas fisik uang Rupiah yang beredar melalui melalui 5 Jangan yaitu jangan dilipat, jangan diremas, jangan distapler, jangan dicoret dan jangan dibasahi," katanya.
Dari periode Januari hingga Agustus 2021 Bank Indonesia telah melakukan pemusnahan uang lusuh dari masyarakat sebanyak Rp 2.017 miliar dan menggantikannya dengan uang yang baru.
Baca Juga: Bank Indonesia Catat Jumlah Pengguna QRIS Hampir 9 Juta