"Dengan jumlah Pemegang Saham publik saat ini kurang lebih 2.385 Pemegang Saham. Saham Perseroan tersebut tidak secara aktif diperdagangkan dan relatif tidak likuid," urainya, 20 Agustus 2021.
Oleh karena itu, perseroan mengajukan rencana go private dengan alasan-alasan setelah rights issue pada 2016, Perseroan tidak melakukan penggalangan dana (capital raising) dari pasar modal dan tidak ada rencana untuk melakukannya di masa depan.
"Kinerja keuangan Perseroan merugi yang berpengaruh pada kinerja harga saham; Perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2010 dikarenakan posisi Saldo Laba yang negatif," ungkapnya.
Saham Perseroan tidak aktif diperdagangkan di BEI, sehingga relatif tidak likuidnya perdagangan Saham Perseroan, tidak mudah bagi Pemegang Saham untuk melakukan transaksi atas Saham mereka melalui BEI.
Dengan rencana go private, pemegang saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan saham mereka dengan harga premium terhadap harga pasar. Adapun, harga penawaran yang diberikan sebesar Rp 1.000 per lembar saham adalah harga yang secara signifikan lebih menarik dibandingkan harga penawaran yang disyaratkan dalam POJK No.3/2021 dan Peraturan BEI No.I-I.
Harga Penawaran sebesar Rp 1.000 per Saham dalam Penawaran Tender lebih tinggi 356,21 persen lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman rencana go private yaitu Rp 281 per Saham.