TEMPO.CO, Jakarta - Mulai bulan Oktober mendatang, masyarakat yang tidak punya akses ke aplikasi PeduliLindungi tetap bisa melakukan perjalanan dengan kereta ataupun pesawat.
Mereka tinggal memasukkan data Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan seketika bisa diketahui status tes Covid-19 yang telah dilakukan. Begitu juga dengan sertifikat vaksin Covid-19 bisa diketahui melalui input NIK saat membeli tiket.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan oleh Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji. "Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin, 27 September 2021.
Jadi, kata dia, masyarakat tanpa menggunakan ponsel itu bisa teridentifikasi sudah divaksin atau belum. "Dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.
Lebih jauh, ia menjelaskan, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi. Cara memeriksanya yaitu dengan memasukkan NIK. Nanti hasil akan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.