Sebelumnya, pemerintah menetapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM saat ini. Aplikasi itu di antaranya diharapkan bisa meemastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital sehingga lebih cepat dan meminimalkan kontak fisik, serta lebih aman dari pemalsuan hasil tes swab RT-PCR ataupun antigen.
Setiaji juga menjelaskan, pemerintah tetap mengembangkan aplikasi PeduliLindungi. Salah satunya dengan menghubungkan aplikasi tersebut dengan hasil tes dan hasil tracing kontak erat dengan telemedicine, sehingga bisa mendapatkan layanan obat gratis.
Yang teranyar, Kemenkes bakal melakukan update aplikasi PeduliLindungi pada Oktober mendatang. Nantinya, fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, bahkan ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki.
"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata Setiaji.
#cucitangan #jagajarak #pakaimasker
Baca: Penjelasan Dirut Krakatau Steel Soal Pengurangan Ribuan Pegawai Sejak 2019