“Dalam urusan perpajakan, Bank Panin didampingi oleh lembaga yang kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Panin adalah benar dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,” katanya.
Dia juga membantah keterlibatan Veronika Lindawati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Veronika, dalam konstruksi perkara KPK, disebut sebagai kuasa wajib pajak Bank Panin.
Melalui Veronika, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp 926,2 miliar menjadi Rp 303 miliar atau susut lebih dari Rp 600 miliar. Jaksa menyebut ada uang komitmen fee sebesa Rp 25 miliar untuk memangkas kekurangan pajak ini.
“Bahwa Saudari Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak, namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” ujar Samsul.
Meski demikian, ia menyebut kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menekankan selama ini Bank Panin kooperatif mengikuti proses hukum.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: KPK Dakwa Angin Prayitno Aji Dkk Terima Suap Pajak Rp 57 Miliar