TEMPO.CO, Jakarta – PT Bank Pan Indonesia (Tbk) atau Bank Panin mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas temuan kekurangan pembayaran kewajiban pajak berkaitan dengan perkara suap eks pegawai Kementerian Keuangan. Perusahaan telah menyampaikan data pembayaran kewajiban pajak sebelumnya.
“Bank Panin menyatakan keberatan terhadap temuan tim pemeriksa. Upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak,” ujar kuasa hukum Bank Panin, Samsul Huda, dalam pesan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menggelar sidang dakwaan perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dan Dadan Ramdani. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Angin disebut-sebut memberikan arahan untuk mencari wajib pajak yang potensial.
Arahan disampaikan kepada seluruh kepala subdirektorat yang ditanganinya saat ia menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019. Adapun Bank Panin adalah salah satu yang dibidik.
Tim pemeriksa kemudian menemukan adanya potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin pada 2016 sebesar Rp 81,6 miliar. Dari hasil pemeriksaan general ledger, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif, dan perhitungan bunga, diduga ada kekurangan bayar pajak senilai Rp 926,2 miliar.
Samsul menilai temuan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin, tutur Samsul, menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak pada tahun yang dimaksud.