“Bank Panin menilai temuan tim pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di tahun pajak 2016,” kata Samsul.
Bank Panin telah menyampaikan upaya keberatan dengan menyetor data riil pajak bank. Bank pun mengajukan upaya hukum panding ke Pengadilan Pajak.
“Dalam urusan perpajakan, Bank Panin didampingi oleh lembaga yang kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Panin adalah benar dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,” ujar Samsul.
Samsul juga mengklaim pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, tidak mengetahui permasalahan perpajakan. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan, diputuskan oleh dewan direksi. “Termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Samsul.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca juga: KPK Dakwa Angin Prayitno Aji Dkk Terima Suap Pajak Rp 57 Miliar