TEMPO.CO, Jakarta – PT Bank Pan Indonesia (Tbk) atau Bank Panin menampik telah menjanjikan pembayaran fee Rp 25 miliar kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dan Dadan Ramdani atas perkara suap pajak. Komitmen ini dikabarkan disampaikan melalui kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati.
“Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) oleh Saudari Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak mana pun,” ujar kuasa hukum Bank Panin, Samsul Huda, dalam pesan tertulis, Rabu, 23 September 2021.
Selain itu, dia menyebut Veronika tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Veronika, tutur Samsul, hanya mempertanyakan validitas Tim Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak ihwal kekurangan bayar pajak.
Temuan adanya komitmen fee itu sebelumnya disebut dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK menyebut pemilik Bank Panin, Mu'min Ali, memiliki orang kepercayaan Veronika.
Melalui Veronika, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp 926,2 miliar menjadi Rp 303 miliar atau susut lebih dari Rp 600 miliar. Dalam surat dakwaan itu juga, jaksa penuntut umum menyebut Bank Panin lewat kuasa wajib pajaknya menjanjikan fee sebesar Rp 25 miliar.
Samsul mengklaim Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan serta ketat dan transparan dalam mengelola dana publik karena diawasi oleh regulator. Dia juga menampik soal kekurangan pembayaran pajak.