Berikut terdapat beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari jerat tawaran pinjol ilegal:
1. Bedakan antara fintech lending legal dan pinjol ilegal
Sebelum bertransaksi, selalu pastikan bahwa platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi mengenai hal tersebut tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.
OJK bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.
2. Pahami bunga yang diberlakukan
Calon nasabah harus memperhatikan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Artinya, Anda wajib menghitung kemampuan membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.
3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi
Konsumen juga harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta risiko yang akan ditanggung di kemudian hari.
4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi
Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store atau App Store. Sebab, jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi, ada potensi pembukaan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda.
5. Teliti kembali izin akses aplikasi
Selain itu, Anda perlu meneliti dengan seksama seluruh persetujuan yang diajukan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone, jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum meneliti dan memahami dengan seksama aplikasi tersebut. Sebab, orang yang tidak bertanggung jawab dari pinjol ilegal bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi di ponsel Anda.
FAIRUZ AMANDA PUTRI
Baca: Ditjen Pajak Tanggapi Keluhan Pengusaha yang Dikejar-kejar untuk Pemeriksaan