Dia menuturkan terhitung Agustus 2021, Bank Indonesia melakukan pengelompokan ulang/reklasifikasi komponen uang beredar. Reklasifikasi dilakukan atas tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu, dari semula pada komponen uang kuasi menjadi bagian dari komponen uang beredar dalam arti sempit (M1).
Reklasifikasi komponen uang beredar dimaksud bertujuan untuk menyempurnakan pengelompokan komponen uang beredar sesuai dengan perkembangan terkini dan menjaga relevansi besaran-besaran komponen dalam Uang Beredar Indonesia, mengacu kepada standar internasional Monetary and Financial Statistics Manual and Compilation Guide (MFSMCG).
Menurut dia, reklasifikasi juga akan meningkatkan akurasi analisis yang dilakukan karena pengklasifikasian yang lebih sesuai. Dia mengatakan perkembangan ekosistem digital mendorong penggunaan alat pembayaran non-tunai khususnya dalam transaksi ritel, baik melalui kartu debet, transfer dana dan uang elektronik.
Sumber dana yang digunakan untuk bertransaksi tersebut mayoritas berasal dari simpanan masyarakat di Bank, terutama berupa tabungan Rupiah. Dalam perkembangannya, tabungan Rupiah masyarakat di Bank mengalami pergeseran fungsi, lebih kepada motif transaksi.
Selanjutnya, sebagai masa transisi, BI akan menampilkan data dalam dua versi yaitu uang beredar existing dan uang beredar reklasifikasi.
Baca Juga: BI: Uang Beredar Hampir Tembus Rp 7 Ribu Triliun pada Mei 2021