TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, merespons keluhan para pengusaha yang merasa dikejar-kejar untuk pemeriksaan pajak di tengah pandemi.
Sejauh ini, otoritas pajak menyebut mereka masih melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. "Business as usual (berjalan seperti biasa)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Menurut dia, pemeriksaan pajak pengusaha merupakan pelaksanaan tugas harian Ditjen Pajak. Tugas tersebut yaitu mengawasi wajib pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sejumlah, keluhan disampaikan para pebisnis dalam diskusi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI). Ketua Umum HIPPI Suryani Motik menyebut urusan pajak yang sebenarnya sudah selesai saat program tax amnesty pada 2017, bahkan masih tetap dipantau.
"Masih suka dipuyo-puyo (ditanya-tanya)," kata Suryani yang mengaku juga merasakan masalah tersebut, dalam diskusi virtual, di hari yang sama.
Suryani tidak merinci masalah pajak yang dialaminya. Tapi, dia hanya meminta agar pemerintah memberikan keringanan terkait persoalan ini. Selain Suryani, sebagian juga mengeluhkan pemeriksaan pajak kepada pengusaha menengah ke bawah.