TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta pemerintah konsisten melindungi para pemasok yang memasok barang ke toko retail swalayan. Hal itu diungkapkan Gobel usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok Yeane Lim di ruang kerjanya di DPR RI.
"Jangan biarkan mereka bertarung secara bebas tanpa batas. Mereka pasti kalah bertarung dengan gerai toko retail swalayan yang dimiliki pengusaha raksasa,” kata Gobel lewat keterangannya di Jakarta, Minggu, 19 September 2021.
Asosiasi Pemasok adalah gabungan dari 14 organisasi pemasok. Pada 1 April 2021, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Namun beleid yang baru berlaku 5,5 bulan itu, berdasarkan pengaduan Yeane Lim, kini hendak direvisi lagi.
Rencana revisi itu dilakukan terhadap Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai.
Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15 persen dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan.
Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag Nomor 70 Tahun 2013. Pada Permendag lama, selain ada batasan maksimal 15 persen juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.