TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada 31 Agustus 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada beberapa aturan yang berubah lewat beleid ini, dari aturan yang lama yaitu PP 53 Tahun 2010.
Meski ada PP 94, Kepala Humas BKN Satya Pratama menyebut PP lama tetap berlaku. "Sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP 94 ini," kata Satya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 18 September 2021. Berikut penjelasan beberapa ketentuan baru tersebut.
1. Pungutan Liar atau Pungli
PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan yang dimaksud yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
2. Ketentuan Pidana Dihapus
Satya menyebut PP 94 tak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan
perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan
3. Aturan Bolos
Satya menyebut pengertian masuk kerja di aturan ini yaitu melaksanakan tugas, baik di dalam maupun di luar kantor. Besaran hukuman menyesuaikan dengan pelanggaran kewajiban masuk kerja.
Baca Juga:
Di PP 53, aturan bolos yang berdampak pemecatan sampai 26 hari kerja. Tapi di PP 94, maksimal hanya 28 hari. Pelanggaran yang dimaksud yaitu untuk periode kerja dalam setahun.
Hukuman disiplin ringan:
3 hari (teguran lisan)
4-6 hari (teguran tertulis)
7-10 hari (pernyataan tidak puas secara tertulis)