Hukuman disiplin sedang:
11-13 hari (pemotongan tunjangan kinerja atau tukin 25 persen selama 6 bulan)
14-16 hari (pemotongan tukin 25 persen 9 bulan)
17-20 hari (pemotongan tukin 25 persen 1 tahun)
Hukuman disiplin berat:
21-24 hari (penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun)
28 hari atau lebih (pemberhentian dengan hormat)
10 hari berturut-turut (pemberhentian dengan hormat)
4. Tim Pemeriksa
Dalam PP 94, pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin sedang. Tapi untuk hukuman disiplin berat, pembentukan Tim Pemeriksa bersifat wajib. Sebelumnya di PP 53, klausulnya hanya menyebutkan dapat dibentuk untuk tim pemeriksa alias bersifat pilihan.
5. Hukuman untuk Atasan
Dalam PP 94, Satya juga menyebut ada penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum. Beleid baru ini juga mengatur bahwa atasan langsung dari PNS yang melanggar bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Hukuman diberikan ketika atasan tersebut tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahannya yang melanggar. Lalu, atasan itu juga tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat tang berwenang menghukum.
Kalau pejabat yantg berwenang menghukum justru tidak memberikan hukuman ke PNS, maka Ia pun dapat dihukum lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53, kata Satya, jenis hukumannya masih sama dengan hukuman yang diterima PNS yang melanggar tersebut.
6. Izin Kawin dan Cerai
PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat. PP 94 sebenarnya tidak merinci lengkap aturan soal izin kawin dan cerai ini.
Dalam Pasal 41, hanya disebutkan bahwa ketentuannya tetap mengacu pada aturan yang lama. Aturan ini adalah PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
7. Aturan Tambahan
Selanjutnya, Satya menyampaikan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban masuk kerja PNS ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lalu, pelaksanaan PP 94 ini juga akan diatur dalam Peraturan BKN.