TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI telah memanggil sejumlah debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk melunasi utangnya kepada negara pada Jumat, 17 September 2021.
Salah satunya, satgas memanggil atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara. Pihak-pihak terkait perusahaan ini antara lain Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie. Selain itu, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.
Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan, PT Usaha Mediatronika Nusantara tercatat menghadiri panggilan tersebut. Meski demikian, Kemenkeu tidak merincikan siapa pihak yang hadir mewakili perseroan.
"Obligor/Debitur atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara hadir," ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 September 2021. Perseroan tercatat memiliki utang Rp 22,67 miliar.
Sebelumnya, melalui juru bicaranya, Keluarga Bakrie menanggapi pengumuman Satgas BLBI mengenai pemanggilan Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie untuk menagih piutang negara sebesar Rp 22,67 miliar.
Menurut juru bicara keluarga Bakria Lalu Mara Satriawangsa, keluarga Bakrie tidak memiliki utang BLBI. "Bakrie tidak memiliki Hutang BLBI, silakan klarifikasi langsung dengan Satgas BLBI," ujar dia kepada Tempo, Selasa, 14 September 2021.
Selain PT Usaha Mediatronika Nusantara yang menghadiri panggilan Satgas BLBI kemarin, Kemenkeu mencatat debitur atas nama Thee Ning Khong juga merespon pemanggilan tersebut. Taipan baja yang memiliki utang Rp 90,67 miliar itu diwakili putranya dalam menghadiri panggilan itu.
Di samping itu, obligor BLBI lain yang hadir antara lain atas nama The Kwen Le dengan utang Rp 63, 23 miliar, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk dengan utang Rp 86,34 miliar, PT Jakarta Steel Megah Utama dengan utang Rp 69,08 miliar, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry dengan utang Rp 69,33 miliar.
Baca: DBS Luncurkan Kartu Kredit Digital, Persetujuan Pengajuan Hanya dalam 60 Detik