Atas perkara tersebut, Dadang pun mengajukan keberatan lantaran merasa sebagai pihak yang paling dirugikan akibat tindakan Komisi Keuangan DPR yang bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan.
Denny Indrayana mengatakan pelanggaran UU BPK yang dilakukan Komisi Keuangan DPR membuka peluang tidak diterbitkannya Keppres mengenai pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK. Berkaca dari pengalaman kegaduhan pemilihan pimpinan lembaga negara lainnya, Presiden Joko Widodo pernah menolak menerbitkan Keppres pengangkatan Kapolri akibat mendapat sorotan tajam dari publik.
Karena itu, dalam perkara ini pun Denny menyarankan Presiden menolak menerbitkan Keppres pengangkatan agar tidak ikut melanggar sumpah jabatannya untuk melaksanakan undang-undang dengan selurus-lurusnya.
Sebelumnya, Nyoman terpilih menjadi anggota BPK dalam pengambilan keputusan di DPR pada Kamis, 9 September 2021. Sehingga, Nyoman pun akan menjadi anggota BPK, menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.
Tapi di luar DPR, sejumlah pihak mengkritik masuknya nama Nyoman sebagai calon anggota. Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Mereka menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 memuat nama Nyoman dalam 16 daftar calon anggota BPK.
PTUN Jakarta tidak menerima gugatan ini karena MAKI belum secara resmi mengajukan keberatan ke DPR. Walau demikian, MAKI memastikan akan kembali menggugat pemilihan Nyoman ini.
BACA: BPK Sebut 3 Penyebab Risiko Pengelolaan Keuangan Rawan Fraud saat Pandemi Covid
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO