TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah maupun swasta di masa krisis cenderung memperbesar risiko fraud atau kecurangan. Termasuk saat pandemi Covid-19.
"Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan rentan mengalami situasi yang menyebabkan terjadinya kecurangan," kata Agung dalam Workshop Anti Korupsi virtual pada Selasa, 14 September 2021.
Agung pun menjelaskan tiga penyebab terjadinya kecurangan, mengutip fraud triangle model yang dirumuskan oleh kriminolog Donald Cressey. Pertama yaitu tekanan. "Tekanan untuk melakukan kecurangan karena masalah finansial atau keserakahan pelaku," kata Agung.
Kedua yaitu rasionalisasi. Ini terkait dengan sikap dari pelaku kecurangan yang menganggap kecurangan atau bahkan korupsi bukan kesalahan, dengan berbagai alasan pembenaran. Lalu yang ketiga yaitu kesempatan, yang memungkinkan kecurangan terjadi kecurangan terjadi karena lemahnya pengendalian internal.
Dengan meningkatnya risiko itulah, kata Agung, maka BPK melakukan audit komprehensif terhadap pengelolaan dana penanganan Covid-19. Ada 241 objek pemeriksaan BPK, di mana 111 merupakan hasil pemeriksaan kinerja dan 130 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Institusi yang diaudit meliputi 27 kementerian lembaga, 204 pemerintah daerah, serta 10 BUMN dan badan lainnya. Hasilnya, BPK mengungkap 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan sebesar Rp 2,94 triliun.
Hasil temuan ini sudah dijelaskan panjang lebar oleh BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020. Laporan tersebut sudah diserahkan BPK kepada Presiden Jokowi pada 25 Juni 2021.
Pada intinya, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas hingga kepatuhan pengelolaan keuangan negara dalam kondisi Covid-19 ini tidak sepenuhnya tercapai. Penyebabnya ada tiga, pertama alokasi anggaran Covid-19 dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh.
Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan program, termasuk pengadaan
barang dan jasa, belum sepenuhnya sesuai aturan. Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.
Baca Juga: Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem