Adapun untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan bersifat komersial dan diselenggarakan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan UU sistem pendidikan nasional.
"Ini juga untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yg diberikan secara masif oleh pemerintah maupun lembaga sosial lain dibandingkan yang mencharge dengan tuition atau SPP yang luar biasa tinggi," ujar dia. Dengan demikian, madrasah dan yang lainnya tidak akan dikenakan pajak tersebut.
Sebelumnya, isu akan diberlakukannya PPN pada sembako dan jasa pendidikan menimbulkan banyak respons dari masyarakat hingga penolakan dari berbagai kalangan dan organisasi yang ada di Indonesia, sebut saja, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Adapun PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jasa dan jual-beli barang yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
CAESAR AKBAR | NURHADI
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Luhut Umumkan PPKM Bali Level 3, KNKT Investigasi Heli Jatuh