TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada jasa kesehatan, seperti termuat dalam draf Revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Ia mengatakan PPN akan dikenakan untuk jasa kesehatan yang dibayar tidak melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional. "Misalnya, jasa klinik kecantikan, estetika, hingga operasi plastik yang sifatnya non-esensial," tutur Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Senin, 13 September 2021.
Skema ini diterapkan, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga untuk meningkatkan peran masyarakat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. "Treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesehatan masuk sistem JKN."
Secara umum, ia mengatakan rencana pengenaan PPN atas bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan diterapkan secara terbatas. Misalnya, pajak ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Ia memastikan akan ada kriteria tertentu mengenai hal tersebut.