Adapun pada 18 Juni 2021, kuasa hukum Hendrik dan Heng Pao Tek, Wilson Imanuella Lasi menyebut BNI sudah mengembalikan sebagian uang milik kliennya, yaitu Rp 3 miliar. Tapi, Wilson curiga kemungkinan besar ada sindikat karena korbannya berjumlah tiga orang.
Total dana yang diduga raib sebesar Rp 110 miliar. “Ada nasabah lain juga mengalami kasus yang sama,” tutur Wilson saat mendapatkan informasi dari tim pemeriksa Mabes Polri.
Wilson menyebutkan bahwa pada Mei 2021, kliennya Hen Pao Tek sempat dimintai keterangan sebagai saksi oleh Bareskrim Polri. Dalam surat tersebut tim Mabes tengah melakukan penyelidikan.
Karena ada 9 bilyet dengan total Rp 110 miliar, namun sistem di BNI tak tercatat, nomor rekening yang tercantum adalah tabungan taplus bisnis nasabah.
Informasi soal 9 bilyet dengan total Rp 110 miliar ini sama dengan keterangan di surat panggilan untuk nasabah lain, yaitu Andi Idris Manggabarani. Tapi, Andi baru mengungkapkannya ke publik 8 September 2021.
Kuasa hukum Andi, Syamsul Kamar, pun mengakui korban lainnya dalam perkara ini adalah Hendrik dan Heng Pao Tek. Satu kelompok korban lainnya, kata dia, adalah pasangan suami istri Rocky dan Annawaty dengan deposito Rp 50 miliar.
Tempo mengkonfirmasi ke BNI apakah laporan Rp 110 miliar ini menyangkut ketiga kelompok korban (Andi Idris, Heng Pao Tek dan Hendrik, serta Rocky dan Annawaty). BNI tidak memberi penjelasan soal ini. BNI, melalui kuasa hukumnya Ronny LD Janis, hanya membenarkan bahwa mereka sudah melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021.
Meski demikian, Ronny menyebut Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tersangkanya tak lain adalah MBS, pegawai di BNI cabang Makassar. Ia pun menyebut MBS saat ini telah ditahan polisi.
Ronny juga tidak merinci apakah MBS yang jadi tersangka itu adalah Melati B. Sombe, tergugat di kasus Heng Pao Tek. Tempo mengkonfirmasi penetapan tersangka MBS ini kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, tapi belum ada jawaban.
Baca Juga: 3 Hasil Investigasi BNI soal Kasus Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar