TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nasabah PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan dana deposito milik mereka. Terbaru yaitu kasus deposito Rp 45 miliar milik nasabah bernama Andi Idris Manggabarani.
Tapi sebelum itu, kasus serupa menimpa nasabah bernama anak dan ayah, Hendrik dan Heng Pao Tek dengan deposito Rp 20,1 miliar. Kasus tersebut kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum gugatan ini, dikutip dari laman resmi pengadilan.
Gugatan ini terdaftar pada 24 Mei 2021 dengan nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mks. Ada dua tergugat yaitu: BNI Makassar dan Melati B. Sombe. "MenyatakanTergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji dan/atau Wanprestasi," demikian bunyi petitum lainnya.
Sidang perdana telah digelar pada 10 Juni 2021. Sementara, sidang berikutnya digelar 16 September 2021 dengan agenda pembuktian penggugat.
Kasus ini bermula pada Maret 2021. Keduanya sudah menabung di BNI sejak tiga tahun lalu. Satu ketika, Hendrik mengaku syok karena Ia tak bisa mencairkan deposito tersebut karena BNI menyebutkan bilyet deposito yang dimilikinya adalah palsu.
"Sangat stres karena tidak menyangka ang kami di BNI lenyap begitu saja. Di samping itu, ayah saya memerlukan biaya begitu banyak untuk berobat," kata Hendrik dalam keterangan tertulis.
Lalu pada 15 Juni 2021, Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Sulawesi, Maluku, Papua telah memanggil perwakilan BNI Makassar soal perkara ini. Di sisi lain, BNI juga sudah melaporkan kasus ini kepada penegak hukum.
Saat itu, manajemen BNI berharap setiap pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pihak berwenang dan menunggu hasil sidang di pengadilan. "Sekali lagi kami sangat mendukung dan menjunjung tinggi proses yang sedang berlangsung di penegak hukum," kata Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom.