TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP kerja sama untuk meningkatkan penyelenggaraan pengawasan intern oleh BPKP untuk mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Hal tersebut merupakan salah satu kerja sama yang disepakati dalam Nota Kesepahaman antara BPK dan BPKP yang ditandatangani oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Jumat, 10 September 2021.
“Sinergi dan koordinasi BPK bersama dengan BPKP diperlukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara," kata Agung dalam konferensi pers virtual, Jumat.
Sebagai lembaga pemeriksa, kata dia, BPK sudah seharusnya mewujudkan sinergi dengan BPKP sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, BPK maupun BPKP ingin mempertajam sinergi dan koordinasi melalui kerja sama yang akan dijabarkan lebih rinci dalam nota kesepahaman.
Selain meningkatkan pengawasan intern oleh BPKP untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, kerja sama yang telah disepakati dalam nota kesepahaman meliputi pertukaran data dan/atau informasi.
Hal ini diwujudkan dalam pemanfaatan data atau informasi dari sistem teknologi informasi yang dikembangkan BPK dan BPKP, pemanfaatan laporan hasil audit dan/atau hasil reviu BPKP untuk BPK, serta pemanfaatan Laporan Hasil Pemeriksaan dan pemberian Pendapat BPK terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kerja sama lainnya adalah meliputi penggunaan tenaga auditor, pelaksanaan kerja sama audit (joint audit) atas permasalahan tertentu, koordinasi dalam rangka pemenuhan permintaan penghitungan kerugian negara/daerah dari instansi penegak hukum, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan dan kegiatan lain sesuai kesepakatan.