Perluasan lingkup kerja sama antara BPK dan BPKP melalui sinergi pelaksanaan pemeriksaan/pengawasan dan pengembangan kapasitas kelembagaan merupakan upaya untuk menghadapi tantangan saat ini.
“Dalam implementasi Good Governance, konsep The Three Lines of Defence berkembang untuk menjelaskan hubungan dari berbagai pihak yang terbagi dalam tiga lini pertahanan organisasi. APIP sebagai unit yang independen dan objektif berperan pada lini pertahanan ketiga. Dengan konsep ini, APIP memiliki peran penting dalam pelaksanaan tujuan pembangunan nasional agar akuntabel. Hal ini selaras pula dengan peran BPK dalam visi BPK 2020-2024,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, salah satu aspek krusial bagi kedua belah pihak dalam menjalin sinergi dan kolaborasi adalah kemudahan pertukaran data dan informasi. Apalagi, pemerintah telah merancang dan melaksanakan berbagai intervensi untuk menangani dampak pandemi Covid-19, baik pada aspek kesehatan, sosial, maupun perekonomian.
Sehingga kata Ateh, kondisi kedaruratan yang melekat pada masa pandemi menuntut penanganan yang ekstra cepat yang membutuhkan diskresi kebijakan.
“Penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak ini, kami yakini dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antara kedua institusi ini sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan memperluas area pengawalan akuntabilitas keuangan Negara,” kata Ateh.
Pelaksanaan peran BPK dan BPKP perlu didukung dengan sumber daya yang kompeten agar peran BPK maupun BPKP, dapat dirasakan secara optimal kepada seluruh pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Nota Kesepahaman guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Baca Juga: Anggota BPK Terpilih Nyoman Adhi Miliki Harta Rp 6,3 Miliar