Kenaikan cukai ini, menurut Henry, memicu masifnya rokok ilegal di pasaran. Menurutnya, pada 2019 produksi rokok legal masih mampu menghasilkan 360 miliar batang. Namun pada 2021 jumlahnya tinggal 300 miliar batang. “Yang 60 miliar batang diisi rokok ilegal,” ucapnya.
Karena itu Henry merekomendasikan pada pemerintah agar tidak menaikkan cukai di tahun depan. Gappri juga keberatan pemberlakuan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakai Bagi Kesehatan.
Sebab, menurutnya, PP itulah yang membuat produktivitas industri rokok menurun. “Kami terhimpit situasi pandemi, kami minta relaksasi kenaikan cukai selama tiga tahun,” kata dia.
Nursidik Setiawan dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya berdiri di tengah antara faktor kesehatan dan industri. Kebijakan Kemenkeu mengenai cukai, kata dia, didasarkan atas empat pertimbangan, yakni kendali konsumsi, penerimaan negara, tenaga kerja dan mencegah rokok ilegal. “RPJMN (rancangan pembangunan jangka menengah nasional) menjadi dasar kebijakan tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Deddy Izwardy dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan berkukuh bahwa pihaknya menentang rokok karena ingin menyelamatkan kesehatan masyarakat dan generasi mendatang. Deddy menyadari berhenti merokok seratus persen adalah keniscayaan. “Dari sisi Kemenkes telah melakukan berbagai upaya pendekatan untuk menghentikan kebiasaan merokok,” kata dia.
Baca Juga: Akan Naikkan Cukai Tanpa Meningkatkan Rokok Ilegal, Ini Cara Kemenkeu