TEMPO.CO, Jakarta - Dua mantan petinggi Bank Asia Pacific atau Bank Aspac, Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan, tak menghadiri panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI pada hari ini, Kamis, 9 September 2021.
"Tidak hadir," ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dalam keterangan tertulis, Kamis sote.
Setiawan dan Hendrawan sebelumnya telah diminta menghadap ke Kantor Kementerian Keuangan pada pagi hari ini, Kamis, 9 September 2021 pukul 10.00 WIB. Pemanggilan itu adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 3,57 triliun dalam rangka PKPS Bank Aspac.
Pemanggilan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono ditayangkan dalam sebuah surat kabar harian pada Senin, 6 September 2021. Panggilan penagihan itu bernomor S-4/KSB/PP/2021. Pengumuman itu sempat diunggah juga oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun Twitter-nya, @prastow, Selasa, 7 September 2021.
Setiawan dan Hendra diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Apabila dua orang itu tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka Satgas akan melakukan penindakan.
"Akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," dinukil dari pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tersebut.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Setiawan beralamat di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, dalam pengumuman Satgas BLBI itu juga disebutkan Hendrawan beralamat di 4 Shenton Way #17-01 SGX Centre 2, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Satgas Kejar Utang BLBI Rp 110,45 T, Dahlan Iskan: Kenapa Baru Sekarang Diurus?