Pasalnya, menurut dia, pelanggaran yang dilakukan relatif kecil. "Syukur kalau PPKM di Jakarta bisa diturunkan lagi ke level 2," ujar Sarman kepada Tempo.
Namun begitu, ia tetap mengimbau dan mengajak seluruh pelaku usaha agar konsisten menjalankan seluruh aturan PPKM. "Kami pastikan kejadian ini tidak terulang kembali," ujar dia. Ia berharap sanksi penutupan sementara 3x24 jam terhadap Holywings Kemang dapat menjadi evaluasi bagi internal perusahaan.
Sebelumnya, dalam cuitannya, Satpol PP DKI Jakarta mengumumkan bahwa Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam. Penutupan itu dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam, 4 September 2021. Dalam foto yang diunggah dalam akun itu, tampak petugas menempelkan stiker penutupan di depan restoran tersebut.
Sebelumnya viral video polisi tengah membubarkan pengunjung yang tampak padat di sebuah tempat. Dalam video itu terdengar suara yang menerangkan bahwa lokasi itu adalah Holywings Kemang. "Ini Holywings nih, anak mudanya tidak ada yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," kata suara dalam video tersebut.
Dalam video itu terlihat para pengunjung memadati restoran tersebut. Tak ada jaga jarak di antara mereka. Dalam aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh dine in. Namun aturannya pengunjung hanya boleh 25 persen dan aturan makan hanya 30 menit.
CAESAR AKBAR | JULI HANTORO
Baca: Profil Holywings yang Sahamnya Resmi Dimiliki Hotman Paris dan Nikita Mirzani