Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati. Kemampuan yang dimaksud antara laun memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/ investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.
Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:
- PT Bank Central Asia, Tbk
- Bank of China (Hong Kong), Ltd
- PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
- PT Bank OCBC NISP, Tbk
- PT Bank Permata, Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
Adapun bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Cina adalah:
- Agriculture Bank of China
- Bank of China
- Bank of Ningbo
- Bank Mandiri Shanghai Branch
- China Construction Bank
- Industrial and Commercial Bank of China
- Maybank Shanghai Branch
- United Overseas Bank (China) Limited
Sebelumnya Perry menjelaskan bahwa Indonesia dapat memanfaatkan peluang pengiriman beberapa komoditas ke Negeri Tirai Bambu sehingga kontribusi kinerja ekspor dalam negeri terhadap PDB akan meningkat. Aturan mata uang ini pun tak hanya berlaku untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Cina. Penggunaannya bisa diperluas ke berbagai sektor seperti pendalaman pasar uang serta investasi.
Baca: Kuasa Hukum Wanaartha: Uang Nasabah Tidak ke Mana-mana, Tidak Dilarikan