6. Pencekalan dan pemburuan
Tahun demi tahun, proses penagihan terhadap Kaharudin terus dilakukan. Pada 2012, Kementerian Keuangan menyebut ada tujuh dari sembilan obligor yang belum melunasi utangnya. Kaharudin salah satunya.
Kala itu, Kementerian Keuangan menyebut para obligor ini sudah dicekal, tapi masih belum jelas keberadaannya.
7. Dua Jenis Hak Tagih
Kabar soal pemanggilan Kaharudin Ongko pun ikut disebarkan oleh staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengutip pengumuman dari Satgas SBLBI di media massa. Ada dua jenis hak tagih terhadap Kaharudin.
Pertama, Rp 7,8 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional. Kedua, Rp 359 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Pandaurta.
"Selamat bertugas Satgas BLBI, semesta mendukung," kata Prastowo mengomentari pengumuman Satgas ini di akun twitternya @prastow pada Sabtu, 4 September 2021.
Baca Juga: Kaharudin Ongko Divonis Bebas Murni