TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko. Kaharudin tak lain adalah taipan dan mantan Wakil Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN).
Kaharudin dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih dana BLBI senilai Rp 8,2 triliun. Untuk itu, ia pun diminta hadir oleh Satgas BLBI di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 September 2021.
Tempo merangkum sosok dan sepak terjang dari Kaharudin, berikut penjelasannya:
1. Suntikan Rp 12 Triliun
Awalnya, pemerintah menyuntikkan dana bantuan senilai Rp 12 triliun untuk menahan dampak krisis moneter 1997 terhadap BUN. Dari jumlah itu, Rp 8,34 triliun merupakan tanggungan Kaharudin. Fasilitas dari Bank Indonesia ini seharusnya dipakai untuk menalangi kas BUN yang sedang tekor. Akan tetapi, Kaharudin dinilai terlibat dalam menyelewengkan dana bantuan ini.
2. Utang Rp 8,3 Triliun
Sehingga dalam perkara BLBI ini, Kaharudin lewat perusahaan induknya memiliki utang Rp 8,3 triliun ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Berbagai upaya dilakukan Kaharudin untuk penyelesaian utang, salah satunya lewat jaminan aset dan jaminan pribadi pada 1998.
Harta yang dijamin Kaharudin adalah saham miliknya di 20 perusahaan, termasuk 60 persen saham PT Segitiga Atrium, pengelola kompleks Atrium Senen, Jakarta Pusat.
Kaharudin sempat mencicil pembayaran utang tersebut sedikit demi sedikit, tapi tak pernah lunas.