3. Masuk Pengadilan
Hingga pada 2003, perkara kucuran dana BLBI ini ikut menyeret Kaharudin ke pengadilan. Ia awalnya dianggap terlibat dalam penyelewengan dalam BLBI dari Bank Indonesia ini. Nilai yang disebut diselewengkan yaitu Rp 6,7 triliun.
Ia pun menjadi terdakwa bersama Direktur Utama perusahaan yaitu Leonard Tanubrata. Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan alasan BUN menyalurkan kredit kepada PT Raja Besi, Semarang, sebesar Rp 60 miliar pada Desember 1997.
Ini adalah salah satu kredit yang diberikan BUN, sejak krisis moneter 1997 sampai cairnya dana BLBI. "Semua nasabah kami menerima kredit berdasarkan pertimbangan jaminan dan record dia sebelumnya. Kredit itu diberikan secara bertahap," kata Kaharudin saat itu.
4. Divonis Bebas Murni
Pada 10 Januari 2003, Kaharudin divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dinilai tidak terlibat korupsi dana likuiditas BLBI senilai Rp 6,7 triliun. Sebaliknya, vonis 10 tahun dijatuhkan pada Direktur Utama BUN yaitu Leonard Tanubrata.
5. Putusan Kasasi
Perkara Leonard dan Kaharudin lalu berlanjut ke tahap kasasi. Pada Maret 2005, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga Leonard dan Ongko pun kembali divonis bebas.