TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan sedang menyiapkan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang akan melaksanakan jalannya pemerintahan setelah ibu kota dipindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan peraturan presiden atau perpres yang menaungi pembentukan Otorita IKN akan diselesaikan bersamaan dengan pengesahan RUU IKN.
“RUU IKN diharapkan paralel penyelesaiannya dengan Perpres Otorita IKN. Prosesnya baru bisa kita lihat dari isi Keppres (keputusan presiden). Jadi kita tunggu ya,” ujar Fadjroel dalam pesan pendek seperti dikutip Sabtu, 4 September 2021.
Otorita IKN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Otorita Ibu Kota Negara dipimpin seorang kepala yang nantinya juga akan menjadi wali kota ibu kota baru di Kalimantan Timur. Adapun beleid yang memayungi pembentukan Otorita IKN baru akan diterbitkan setelah RUU IKN disahkan.
Fadjroel mengatakan saat ini draf RUU IKN sudah rampung dibahas di tingkat kementerian dan lembaga. Pembahasan RUU IKN di DPR sedang menunggu surat presiden kepada pimpinan lembaga legislatif.
“Kita menunggu penetapan presiden waktu penyerahan Surpres RUU IKN tersebut,” katanya. Fadjroel memastikan pemerintah telah mendapatkan dukungan dari masyarakat dan partai koalisi ihwal pemindahan ibu kota. Dukungan juga datang dari seluruh gubernur di Kalimantan.
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memastikan pemindahan IKN akan terealisasi pada 2045. Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy S. Prawiradinata mengatakan keterlambatan pembangunan konstruksi lantaran pandemi Covid-19 dapat dikejar dengan pemanfaatan teknologi.
“Tahapan-tahapan (pembangunan) ini masih bisa dikejar dengan perkembangan teknologi baru. Seperti yang disampaikan, saat ini kami sudah mulai memasuki tahap penghijauan dan pengembalian fungsi hutan,” ujar Rudy.
Rudy menyatakan masterplan pembangunan IKN belum berubah meski penggarapannya mundur satu tahun akibat pagebluk. Bila tak ada aral melintang, pembangunan fisik ibu kota dapat dimulai pada 2022.
Baca: Kuasa Hukum Wanaartha: Uang Nasabah Tidak ke Mana-mana, Tidak Dilarikan