Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasabah Wanaartha Trauma Setelah Kehilangan Tabungan Pendidikan Rp 400 Juta

image-gnews
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021. Dok: Istimewa
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021. Dok: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Setelah dana di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) senilai Rp 400 juta hilang, Ardi, 40 tahun, trauma menginvestasikan tabungannya. Pemegang polis Wanaartha itu sulit percaya terhadap bisnis asuransi di Indonesia karena banyaknya masalah gagal bayar yang tak tuntas ditangani oleh regulator.

“Yang membuat saya kecewa, nama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu salah satu alasan utama saya investasi di Wanaartha. Wanaartha dalam profilnya menyebutkan sudah terdaftar di OJK. Ternyata kok enggak aman. Kalau caranya seperti ini saya investasi di mana di Indonesia?” ujar Ardi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021.

Ardi mulai menginvestasikan dana di Wanaartha pada 2019. Ia menaruh uang sebesar Rp 400 juta secara bertahap dengan pembelian polis pertama pada September dan polis kedua pada November. Ia bercerita, Wanaartha mematok minimal dana investasi senilai Rp 100 juta.

Pegawai swasta yang bekerja di sebuah kantor di Banten ini merasa tertarik dengan iming-iming imbal hasil yang besar mencapai 8 persen. Meski nilai bunganya tak berbeda jauh dengan deposito, dia awalnya meyakini bahwa menanamkan modal di Wanaartha sama amannya dengan di perbankan karena telah dilindungi oleh lembaga keuangan resmi.

Ardi berniat menginvestasikan uang tersebut dalam jangka panjang sebagai tabungan pendidikan untuk anaknya. “Saya siapkan untuk kuliah anak. Karena ketika jatuh tempo, itu anak saya sudah di akhir SMA,” kata dia.

Ketimbang menyimpan harta dalam bentuk properti atau aset tetap lainnya, Ardi merasa lebih fleksibel menaruh dana di perusahaan asuransi jiwa karena dapat diambil dalam tempo yang singkat.  Namun baru menjadi pemegang polis asuransi empat bulan, Ardi langsung mengalami pengalaman tak menyenangkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

7 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

7 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

8 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

9 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

10 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

12 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.


PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

2 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.


Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.