Dananya di Wanaartha nyangkut dalam kasus mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersama belasan ribu nasabah lainnya. Pada awal 2020, rekening Wanaartha diblokir Kejaksaan Agung lantaran perseroan pernah memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Uang para nasabah pun ikut disita.
Ardi mengatakan dia dan beberapa nasabah telah mencoba melakukan mediasi dengan OJK, DPR, hingga otoritas lainnya. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil sampai kasus ini bergulir lebih-kurang 2 tahun. Akhirnya, kepercayaan Ardi terhadap pemangku kepentingan menyurut.
“Awal-awal dulu masih ada kepercayaan, misalnya ada peradilan, OJK, ternyata semuanya tidak berjalan. Saya pikir kami nasabah yang menabung untuk pendidikan anak ini bisa terbantu,” katanya.
Tempo telah mengkonfirmasi permasalahan nasabah Wanaartha kepada Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo. Namun sejak Kamis, Anto belum memberikan respons. Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Y. Matulatuwa juga tidak membalas pesan saat dimintai tanggapan ihwal permintaan para nasabah.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Cerita Nasabah Wanaartha: Uang Peninggalan Suami Rp 1 M Raib, Anak Putus Kuliah