TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik kebijakan pemerintah melonggarkan ketentuan pembatasan untuk pusat belanja dan mal.
"Selama pandemi, restoran dan kafe telah menjadi salah satu destinasi utama di pusat perbelanjaan. Dengan ditingkatkannya kapasitas dan jam operasional, tentunya akan meningkatkan kunjungan ke pusat perbelanjaan," ujar Alphonzus kepada Tempo, Selasa, 31 Agustus 2021.
Alphonzus berharap peningkatan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal bisa memulihkan kondisi usaha sektor retail yang tidak bisa berusaha selama sekitar dua bulan.
"Pekerja yang dirumahkan juga sudah mulai dipekerjakan kembali secara bertahap seiring menyesuaikan dengan pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah secara bertahap juga.
Sebelumnya, pemerintah melonggarkan beberapa ketentuan di pusat belanja selama penerapan PPKM hingga 6 September mendatang.
Kelonggaran itu misalnya dengan meningkatkan kapasitas makan di tempat atau dine-in untuk restoran dan kafe di mal menjadi 50 persen, meski batas waktu makan masih 30 menit. Selain itu, waktu operasi juga diperpanjang hingga pukul 21.00.
Alphonzus berharap ke depannya pemerintah terus memberi pelonggaran-pelonggaran lainnya. Pasalnya, sebelum adanya pelonggaran, pusat perbelanjaan akan sangat sulit melakukan pemulihan usaha.
Yang terpenting, kata dia, pemerintah juga harus menyiapkan ketentuan untuk beraktivitas dan berkegiatan secara aman dan sehat di luar rumah, misalnya di mal. "Saat ini ada dua instrumen penting untuk mendukung hal tersebut yaitu protokol kesehatan yang telah diberlakukan selama ini dan sekarang ditambah dengan protokol wajib vaksinasi," kata Alphonzus.
Baca: RI Disebut Sulit Kembali jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas, Kenapa?