TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Communication PT Lippo Karawaci Tbk. Danang Kemayan Jati membantah pernyataan bahwa Lippo Group adalah salah satu penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI," ujar Danang dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.
Adapun lahan di Lippo Karawaci yang disampaikan oleh pemerintah terkait kasus BLBI, kata Danang, sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, sejak 2001. Jadi, lahan tersebut sudah bukan lagi milik Pt Lippo Karawaci Tbk.
"Kepemilikan lahan oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, qq BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu," kata Danang.
Danang mengatakan perseroan sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengonsolidasikan aset-aset tertentu milik Kementerian Keuangan dan Satgas yang baru dibentuk.
Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci, tutur dia, itu adalah sesuatu hal yang wajar.
"Namun pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," kata Danang.