Berdasarkan beleid itu juga, Selisih lebih yang diperhitungkan diakumulasikan paling lama 3 bulan untuk perhitungan periode tagihan listrik bulan Januari sampai dengan Maret, April sampai dengan Juni, Juli sampai dengan September, atau Oktober sampai dengan Desember.
Dadan mengatakan ketentuan tersebut nantinya akan diubah dari periode tiga buan menjadi enam bulan. "Jadi tidak bisa kita nabung lalu dipakai tahun depan, tidak bisa. Pasti dinolkan. Ini untuk memastikan kepastian penyediaan listrik oleh konsumen maupun PLN," ujarnya.
Revisi beleid lainnya adalah mengenai jangka waktu permohonan PLTS yang lebih singkat, yaitu yang semula 15 hari menjadi maksimum 12 hari untuk pemohon dengan perubahan perjanjian jual beli listrik atau PJBL dan maksimum 5 hari untuk pemohon tanpa perubahan PJBL.
Dengan adanya perubahan itu, ESDM berharap kapasitas terpasang untuk PLTS Atap bisa ditingkatkan mencapai 3,6 gigawatt di 2025.
BACA: Sektor ESDM Sumbang PNBP Rp 83,14 T hingga Juli 2021, SDA Migas Terbesar
CAESAR AKBAR