“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, bisa jadi kasus pidana,” ucap Mahfud.
Jika puluhan orang itu mangkir dari panggilan, kata dia, sudah langsung memenuhi unsur pidana korupsi. Pidana korupsi yang dimaksud adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.
Tidak kooperatif dan mangkir ini yang dimaknai sebagai melanggar hukum. Oleh karena itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah akan tegas soal penyelesaian utang ini. Mantan Menteri Pertahanan RI ini pun mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga Desember 2023.
Sebelumnya diberitakan bahwa Satgas BLBI memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto pada hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021. Panggilan terhadap Tommy itu diketahui melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Tommy Soeharto dan Ronny diminta hadir pada hari ini pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI. Adapun untuk agenda pemanggilan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara PKPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009, setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,6 triliun.
BISNIS
Baca: Selain Tommy Soeharto, Satgas BLBI Panggil Bos Mobil Timor untuk Tagih Rp 2,6 T