TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan ini diikuti dengan pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021. Di dalamnya, terdapat rincian peraturan mengenai pembelajaran, pekerjaan, dan pembukaan pusat perbelanjaan di Jawa dan Bali pada level 2, 3, dan 4.
Peraturan mengenai pekerjaan di daerah PPKM Level 3 diatur dalam poin kelima Inmendagri tersebut. Perusahaan yang dicakup dalam peraturan ini adalah perusahaan di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal. Berikut rinciannya:
Non-esensial
Pelaksanaan pekerjaan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen dari rumah atau work from home (WFH).
Esensial
- Keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pelayanan fisik) adalah kategori pertama. Perusahaan yang disebutkan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sementara pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 25 persen.
- Perusahaan yang mencakup pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan dapat beroperasi maksimal lima puluh persen staf.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya adalah kategori perusahaan esensial yang selanjutnya.Pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor. Selain itu, pihak perusahaan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.IklanScroll Untuk Melanjutkan
Perusahaan ini hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas 50 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik. Sementara pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen staf.
- Sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik tanpa bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf.
Kritikal
- Pekerjaan yang menyangkut kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
- Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi; logistik, transportasi, dan distribusi masyarakat; makanan dan minuman, termasuk untuk hewan ternak atau peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; konstruksi dan infrastruktur publik; serta utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tangga; 6 September 2021. Aplikasi ini digunakan untuk skrining pegawai dan pengunjung yang masuk ke dalam fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan, atau wilayah administrasi perkantoran.
- Perusahaan pada poin kedua ditambah dengan pekerjaan yang bergerak pada penanganan bencana, obyek vital nasional, dan proyek strategis nasional dapat beroperasi 100 persen maksimal staf. Namun, fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat, dan pelayanan administrasi perkantoran yang berguna hanya sebagai pendukung operasional hanya diberlakukan maksimal 25 persen.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara itu, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
DINA OKTAFERIA
Baca juga: Jokowi Umumkan Jabodetabek Turun Level, Simak Aturan PPKM Level 3 Sebelumnya