Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperpanjang hingga 30 Agustus, Begini Aturan Pekerjaan di Daerah PPKM Level 3

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Pengunjung berbincang sambil menikmati makanannya saat sudah bisa makan di tempat atau dine in ketika masa perpanjangan PPKM Level 4 di sebuah mal di Jakarta, 21 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, kapasitas mal diperlonggar jadi 50 persen. TEMPO/Fajar Januarta
Pengunjung berbincang sambil menikmati makanannya saat sudah bisa makan di tempat atau dine in ketika masa perpanjangan PPKM Level 4 di sebuah mal di Jakarta, 21 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, kapasitas mal diperlonggar jadi 50 persen. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan ini diikuti dengan pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021. Di dalamnya, terdapat rincian peraturan mengenai pembelajaran, pekerjaan, dan pembukaan pusat perbelanjaan di Jawa dan Bali pada level 2, 3, dan 4.

Peraturan mengenai pekerjaan di daerah PPKM Level 3 diatur dalam poin kelima Inmendagri tersebut. Perusahaan yang dicakup dalam peraturan ini adalah perusahaan di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal. Berikut rinciannya:

Non-esensial

Pelaksanaan pekerjaan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen dari rumah atau work from home (WFH).

Esensial

  • Keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pelayanan fisik) adalah kategori pertama. Perusahaan yang disebutkan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sementara pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 25 persen.
  • Perusahaan yang mencakup pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan dapat beroperasi maksimal lima puluh persen staf.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya adalah kategori perusahaan esensial yang selanjutnya.

    Pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor. Selain itu, pihak perusahaan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    Perusahaan ini hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas 50 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik. Sementara pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen staf.

  • Sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik tanpa bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf.

Kritikal

  • Pekerjaan yang menyangkut kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
  • Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi; logistik, transportasi, dan distribusi masyarakat; makanan dan minuman, termasuk untuk hewan ternak atau peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; konstruksi dan infrastruktur publik; serta utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tangga; 6 September 2021. Aplikasi ini digunakan untuk skrining pegawai dan pengunjung yang masuk ke dalam fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan, atau wilayah administrasi perkantoran.
  • Perusahaan pada poin kedua ditambah dengan pekerjaan yang bergerak pada penanganan bencana, obyek vital nasional, dan proyek strategis nasional dapat beroperasi 100 persen maksimal staf. Namun, fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat, dan pelayanan administrasi perkantoran yang berguna hanya sebagai pendukung operasional hanya diberlakukan maksimal 25 persen.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara itu, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

DINA OKTAFERIA

Baca juga: Jokowi Umumkan Jabodetabek Turun Level, Simak Aturan PPKM Level 3 Sebelumnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

1 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

4 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

6 hari lalu

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD. Foto: Canva
7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.


5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

9 hari lalu

Ilustrasi wanita karier. Shutterstock.com
5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.


Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

10 hari lalu

Ilustrasi wawancara kerja. shutterstock.com
Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.


Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

13 hari lalu

Ilustrasi WFH. Coway/Freepik.com
Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.


4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

16 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

Produktivitas karyawan yang tinggi harus dibarengi dengan perhatian dan dukungan yang memadai dari perusahaan. Apa saja benefit yang bisa ditawarkan?


Irlandia Divestasi dari 6 Perusahaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina

20 hari lalu

Bukit Yordania di daerah pendudukan Tepi Barat. [kivafellows.wordpress.com]
Irlandia Divestasi dari 6 Perusahaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina

Irlandia divestasi atau menarik investasi jutaan euro dari enam perusahaan Israel yang beraktivitas di wilayah pendudukan Palestina.


THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

20 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Rapat tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri tahun 1445 H bagi pekerja dan evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Tahun 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak terkait lain di Tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

Cara melaporkan kasus tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

25 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.