Maybank menolak pernyataan Pan Brothers tersebut. Menurut Budi, Maybank mengajukan PKPU sebagai jalur penyelesaian setelah melewati periode tanpa langkah pembayaran yang konkret oleh Pan Brothers selama 6 bulan.
Pembayaran ini, kata Budi, kemudian semakin berlarut dengan adanya putusan moratorium oleh pengadilan asing yang dipaksakan kepada kreditur domestik. Di tengah ketidakpastian inilah, Maybank kemudian menerima penawaran dari Hong Kong.
Budi menegaskan bahwa UU Kepailitan dan PKPU di Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan waktu bagi penyelesaian utang antara kreditur dan debitur. Jalur PKPU pun, kata Budi, diharapkan dapat membawa keseriusan Pan Brothers dalam menyelesaikan utangnya.
Di sisi lain, Budi menyebut permohonan pernyataan pailit dari Maybank juga tidak menutup kesempatan kepada Pan Brothers untuk tetap mengupayakan penyelesaian kewajiban kepada bank di luar pengadilan. "Dengan cara-cara yang wajar dan adil dengan tetap menghormati hak-hak dan kewajiban para pihak," kata dia.
Tempo telah menghubungi Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni ihwal dugaan pengalihan utang kepada kreditor lain seperti diungkapkan kuasa hukum Maybank. Namun, hingga berita diturunkan, Iswar belum merespons.
Baca juga: Pan Brothers Kembali Digugat PKPU oleh Maybank, Restrukturisasi jadi Tertunda