TEMPO.CO, Jakarta - Direksi PT Pan Brothers Tbk. menyayangkan langkah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. berkukuh melayangkan gugatan PKPU terhadap perusahaan tekstil tersebut pada awal bulan ini. Apalagi gugatan tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 Juli 2021 lalu.
Permohonan PKPU yang diajukan oleh Maybank disebut telah menyita banyak waktu dan fokus Pan Brothers selama dua bulan terakhir ini. Akibatnya, proses restrukturisasi jadi tertunda.
Oleh karena itu, Direksi Pan Brothers mempertanyakan apa sesungguhnya motivasi Maybank untuk tetap bersikeras untuk mengajukan permohonan pailit ini. "Yang mana bertujuan untuk mematikan usaha perseroan jika perseroan diputus pailit oleh
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," seperti dikutip dari siaran pers perusahaan, Jumat, 20 Agustus 2021.
Dalam menghadapi gugatan ini, Pan Brothers menegaskan bahwa perseroan akan melakukan segala daya untuk melawan dan menyelesaikan permohonan pailit ini. "Untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan kami, termasuk sebagian besar kreditur kami yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi."
Seperti diketahui, Maybank kembali mengajukan permohonan pailit atas perusahaan berkode saham PBRX pada tanggal 4 Agustus 2021 dengan register Perkara No. 33/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU Maybank atas pertimbangan bahwa adanya putusan Pengadilan Singapura yang telah memberikan putusan moratorium bagi Pan Brothers dan melarang seluruh kreditor Pan Brothers untuk mengajukan upaya hukum apapun baik di dalam maupun di luar yurisdiksi Singapura.
Putusan moratorium tersebut pun saat ini juga telah diperpanjang Pengadilan Tinggi Singapura selama 6 bulan sampai dengan 28 Desember 2021. "Hubungan kami dengan Maybank Indonesia telah lebih dari 20 tahun terjalin dengan tidak ada masalah," kata Direksi Pan Brothers dalam rilis tersebut.
Pan Brothers memperoleh moratorium pembayaran utang dari Pengadilan Tinggi Singapura atas beban utang yang totalnya mencapai US$ 309,6 juta utang itu termasuk pinjaman sindikasi dengan nilai US$ 138,5 juta dan obligasi US$ 171,1 juta. Adapun porsi Maybank dari total utang sindikasi dan bilateral Perusahaan kurang dari 4,5 persen.