TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi PKPU sekaligus Managing Siregar Setiawan Manalu Partnership Nien Rafles Siregar meminta pemerintah sangat berhati-hati dalam mengkaji usulan moratorium kepalitan. Moratorium itu berpotensi menambah angka kredit macet atau non-performing loan (NPL).
"Moratorium kepailitan dan PKPU berpotensi menambah angka kredit macet karena pilihan hukum untuk recovery yang terbatas dan tidak efektif," ujar Nien dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Nien mewanti-wanti agar moratorium ini tidak sampai menjadi sarana berlindung bagi debitor yang beritikad buruk serta menghindari kewajibannya ke perbankan.
Menurut dia, kajian itu harus disertai pandangan para pakar, termasuk ahli hukum dan perbankan, untuk membaca data kepailitan.
Pemerintah sebelumnya menyatakan sedang mengkaji usulan para pengusaha untuk menangguhkan atau pengajuan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan. Pemerintah melihat ada indikasi moral hazard dari tingginya kasus pailit di Indonesia.
Nien menjelaskan, bila mengacu data di lima pengadilan niaga di Indonesia, persentase bank sebagai pengaju atau pemohon PKPU atau pailit sangat kecil. Artinya, mekanisme pailit banyak diajukan oleh kreditur biasa, bukan lembaga perbankan.