Umumnya, tutur Nien, bank menempatkan upaya hukum litigasi melalui PKPU atau pailit sebagai jalan terakhir lantaran tidak adanya harapan bagi debitur untuk merestrukturisasi. Di sisi lain, tidak semua kredit macet terjadi karena pandemi Covid-19.
"Bisa jadi macet karena bisnis debitur sendiri sudah sunset dan tak efisien. Apakah kreditor tidak dapat melakukan upaya penagihan untuk debitur yang macet sebelum pandemi?" ujar Nien.
Selanjutnya, Nien menduga moratorium kepailitan dan PKPU berpotensi mengganggu kemudahan berinvestasi di Indonesia lantaran perbankan sulit memberikan kredit apabila upaya recovery tidak terjamin. Dalam survey Ease of Doing Business (Kemudahan Berusaha) dari World Bank, peringkat Indonesia dapat turun drastis. Indonesia masih menempati urutan ke-73 dari 190 negara di dunia untuk kemudahan bisnis.
Baca juga: Pengusaha Curhat ke Luhut: Mulai Terjadi Gelombang Pengajuan Kepailitan, Kurang Sehat