TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum perusahaan China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE), Otto Hasibuan membantah klaim yang disampaikan PT Media Property Indonesia (MPI) soal proyek Gedung Indonesia 1. Klaim dari anak usaha Media Group milik Surya Paloh ini dinilai telah merugikan CSRE.
"Fakta-fakta dan posisi CS, klien kami, dengan tegas membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh Media Group dan MPI," kata Otto dalam konferensi pers virtual Selasa, 24 Agustus 2021.
Dia menuturkan CSRE, sebuah perusahaan Singapura dan merupakan bagian dari Grup China Sonangol (CS Group), telah menjalin kerja sama patungan dengan MPI di PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
Kerja sama patungan itu dengan rincian kepemilikan saham CSRE sebesar 99 persen dan 1 persen milik MPI. Saat ini mereka tengah terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Indonesia 1.
Otto lalu membeberkan sejumlah fakta dan posisi CSRE dalam kisruh pembangunan gedung tersebut. Salah satunya adalah masalah kepemilikan saham, menurut dia, tidak ada bukti atau catatan/dokumen resmi yang ditemukan termasuk dalam Anggaran Dasar PT CSMI yang mendukung klaim kepemilikan saham Media Group dan MPI sebesar 30 persen.
Berikut beberapa fakta soal posisi CSRE dan MPI yang disampaikan Otto Hasibuan:
- Semua catatan/dokumen resmi CSMI yang telah ditandatangani oleh para pemegang saham dari CSMI dengan jelas menyatakan pemegang saham CSMI saat ini adalah CSRE dengan presentasi 99 persen dan MPI 1 persen.
- MPI tidak menyetor modal atas kepemilikan saham 1 persen di CSMI, tetapi CSRE yang menyetor US$ 100 ribu ke CSMI untuk kepentingan MPI sebagai penyertaan modal kepemilikan saham 1 persen. Dengan demikian, MPI masih berutang kepada CSRE sejumlah US$ 100 ribu.
- Sebagai catatan, pendanaan untuk pembelian tanah proyek Gedung Indonesia 1, pembangunan konstruksi dan seluruh biaya dan pengeluaran untuk proyek Indonesia 1 sampai hari ini telah dibayar oleh CSRE secara penuh. Hal ini dilakukan sebagai komitmen CSRE yang merupakan pemegang saham mayoritas di PT CSMI.
- Semua dokumen resmi menunjukkan bahwa MPI memiliki 1 persen saham di CSMI berdasarkan Akta Pendirian No.6 tanggal 19 Agustus 2010. Akta ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan No.AHU –4160.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010.